banner 728x250
News  

Wabup Ciamis Terima Audiensi Paguyuban Tani Tumaritis Ngahiji, Bahas HGU Perkebunan Bantardawa

Keadilan Rakyat Ciamis – Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menerima audiensi dari Paguyuban Tani Tumaritis Ngahiji Sejahtera. Pertemuan tersebut dilangsungkan di Ruang ULP Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Senin (22/11/2021).

Anggota Paguyuban Tani tersebut merupakan perkumpulan petani asal Kecamatan Purwadadi. Mereka membahas persoalan HGU Perkebunan Bantardawa yang letaknya mencakup wilayah Desa Bantardawa, Desa Sukamulya, Desa Pasirlawang dan Desa Padaringan Kecamatan Purwadadi.

Perlu diketahui, izin HGU untuk Perkebunan Bantardawa tersebut akan selesai pada tanggal 20 April 2022. Namun dari keterangan Paguyuban Tani Tumaritis Ngahiji Sejahtera perkebunan tersebut dalam kondisi terlantar, dan tidak ada aktifitas.

Mediator audiensi dari hijau Muhammadiyah Radithya Muhammad menjelaskan, kehadiran para petani ini mempertanyakan status lahan tanah HGU Bantardawa. Karena menurutnya, kondisi perkebunan karet tersebut tidak terurus dan pihak perusahaan pun tidak memberikan kebermanfaatan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Dari hasil penelusurannya, status tanah HGU Perkebunan Bantardawa tersebut sebelumnya dikelola oleh PT Wiriacakra. Namun tanpa diketahui secara klausul berpindah ke PT Bantardawa Utama.

“Kita ingin meminta kejelasan terkait status lahan tersebut. Kami pun mendesak HGU milik perkebunan Bantardawa tidak diperpanjang dan diserahkan pengelolaannya kepada rakyat, ” ujarnya.

Radithya menambahkan, HGU yang luasnya 190 hektar tersebut belum berdampak sosiologi ekonomi terhadap kelangsungan hidup masyarakat.

“Sepanjang berdirinya perkebunan belum ada keuntungan bagi masyarakat sekitarnya. Terlebih lagi kondisi terabaikan, lebih baik diberikan kepada petani untuk bercocok tanam, ” usulnya.

Senada dengan Perwakilan Paguyuban Tani Tumaritis Ngahiji Sejahtera Ade Bustomi, menurutnya ada dampak negatif dari lahan terbengkalai karena mobilitas yang tidak dilakukan.

Selain itu dampak ekonomi adanya urbanisasi para pemuda yang tidak mau bertani karena tidak ada lahan. Dampak lingkungan hidup, distribusi lahan yang tidak maksimal menyebabkan erosi di beberapa bagian lahan.

Pada kesempatan audiensi tersebut, Paguyuban Tani Tumaritis Ngahiji menyampaikan tuntutannya kepada pemkab Ciamis. Tuntutan tersebut diantaranya, Pertama mendorong untuk tidak memberikan persetujuan perpanjangan HGU di Perkebunan Bantardawa yang meliputi Desa Sukamulya, Desa Bantardawa, Desa Pasirlawang, dan Desa Padaringan.

Kedua, mendukung segala upaya masyarakat petani penggarap. Ketiga, mendorong agar memberikan jaminan ketentraman bagi masyarakat petani penggarap. Keempat, mendorong untuk melakukan penanggulangan dan pencegahan kemiskinan serta kebodohan melalui sektor pertanian di Kabupaten Ciamis.

Menanggapi tuntutan tersebut Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra sigap untuk menuntaskan konflik agraria ini melalui Tim Terpadu Penanganan Masalah Pertanahan kabupaten Ciamis.

Pada tim terpadu ini Paguyuban Tani Tumaritis Ngahiji akan menjadi anggota tidak tetap dalam proses penyelesaian pertanahan.

“Kita akan selesaikan terkait tuntutan dari Paguyuban Tani Tumaritis Ngahiji melalui tim terpadu. Sebelumnya pun permasalahan terkait HGU PT Maloya pun berhasil dituntaskan, meski saat ini masih dalam proses penyelesaian akhir, ” terangnya.

Ia meminta agar masyarakat untuk bersabar, karena penyelesaian konflik agraria perlu proses dan waktu.

“Para warga dan petani diharapkan sabar, kita akan selesaikan permasalahan ini dengan instansi terkait bersama sama, “

Untuk mengetahui status HGU Bantardawa, Kepala Kantor Pertanahan Kab Ciamis akan melakukan penelitian terkait hak lokasi tersebut serta meninjau kondisinya.

“Terkait kondisi lapangan, apakah lokasi HGU ini ada indikasi terlantar atau tidaknya, perlu dilakukan tahapan-tahapan sampai tanah itu dikategorikan terlantar. Salah satunya melalui pengecekan lapangan, ” jelasnya.

Dia pun menerangkan syarat perpanjangan HGU adalah rekomendasi Pemkab Ciamis dengan memperhatikan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah).

“Rekomendasi tersebut bukanlah perihal setuju atau tidaknya pemkab Ciamis. Namun berisi terkait kondisi wilayah secara faktualnya cocok untuk untuk apa,” terangnya.

Ia pun merekomendasikan agar penyelesaian tersebut dilakukan melalui oleh Tim Terpadu Penyelesaian Pertanahan Tingkat Kabupaten Ciamis.

“Tim terpadu secara teknis akan menangani permasalahan tersebut, sehingga masyarakat diuntungkan, terutama masyarakat di Bantardawa, ” tutupnya. (Die/Prokopim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *