banner 728x250
News  

Usai Melakukan Audiensi Ke Kantor Bank Bukopin, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Angkat Bicara

Mediakeadilanrakyat.com Tasikmalaya – MPC Pemuda Pancasila kota Tasikmalaya melakukan audiensi ke Bank Bukopin Tasikmalaya terkait permasalah yang menimpa salah satu debitor atas nama Riky Rinaldi Bin Aef seorang pengusaha asal Kawali Ciamis.

Ditemui awak media Ketua MPC PP Kota Tasikmalaya Suryaman menuturkan, Minggu, (16/04/2023), benar kami telah melakukan audiensi ke Bank Bukopin Tasikmalaya mewakili debitur atas nama Riky Rinaldi guna menanyakan beberapa permasalahan yang menimpa klien kami, dan menurut kami hal tersebut perlu diluruskan bersama jangan sampai ada pihak yang dirugikan apalagi kepada klien kami.

Menurut kami, Riky Rinaldi merupakan salah satu debitur yang baik dan bertanggung jawab sekaligus sosok
pengusaha, beliau selalu memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran angsuran setiap bulannya, ” Yaa nasabah dari tahun 2014 dengan nilai plafond pinjaman milliaran rupiah dan hampir 18 unit mobil tronton diangsur lunas “. Ucapnya.

Lanjut Suryaman, atas kejadian yang menimpa sdr.Riky Rinaldi sebagai konsumen, kami merasa harus memberikan perlindungan dan upaya hukum mengacu kepada Pasal 18 Undang-undang Perlindungan Konsumen, salah satu asfek didalamnya tercakup upaya untuk melindungi dan memperdayakan nasabah .
Sebagaimana kita ketahui upaya ini di dituangkan menjadi pilar ke IV dalam API (Arsitektur Perbankan Indonesia) yang mencakup empat aspek yaitu :
Mekanisme pengaduan nasabah,pembentukan lembaga mediasi independen, transparansi informasi produk dan edukasi nasabah. Jadi intinya jangan sepihak, aspek hukum harus kita kedepankan. Terang Suryaman.

Yaa Pada prinsipnya kami akan terus mengawal dan melakukan upaya hukum agar permasalahan tersebut terang benderang, tidak ada pihak yang dirugikan dan kami pun akan melawan ketidak Adilan. Pungkas Ketua MPC PP Kota Tasikmalaya Suryaman. ( Ink/Die).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *