banner 728x250
News  

Pemkab Ciamis Gelar Evaluasi SAKIP dan RB Tahun 2021

KEADILAN RAKYAT CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis menggelar evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) dan Reformasi Birokrasi (RB) bertempat di Aula Bappeda Ciamis pada Selasa, (14/09/2021).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Dr. H. Tatang M. Pd dan diikuti oleh para Asisten Daerah, Kepala Bappeda serta Kepala SKPD terkait lainya.

Dalam arahannya, Sekda Ciamis mengatakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Ciamis pada tahun 2020 meraih predikat baik dengan indeks SPBE 2,64 dari sebelumnya tahun 2019 meraih predikat cukup dengan indeks 2,35 dan baru saja melaksanakan sesi interviu pemantauan dan evaluasi SPBE tahun 2021.

” Dengan menerapkan prinsip Continuous Improvement pada tiap domain SPBE ini, diharapkan indeks SPBE tahun 2021 dapat meningkat “. Harapnya

Lebih lanjut, kata Sekda SAKIP ini adalah merupakan implementasi manajemen kinerja sektor publik yang mengarahkan birokrasi untuk menetapkan program kegiatan berdasarkan prioritas dan kebutuhan masyarakat.

selain itu juga merupakan katalisator terciptanya efisiensi melalui penguatan manajemen kinerja dan anggaran berbasis kinerja.

“Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Government, ” Terang Sekda

Menurutnya, kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kemajuan dan hasil pelaksanaanya.

“Besar harapan kami, tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi SAKIP dan RB Tahun 2020 dapat mengakselerasi pelaksanaan RB, implementasi SAKIP dan pembangunan unit percontohan Zona Integrasi (ZI) “. Ujarnya

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis Aep Saefulloh menjelaskan bahwa evaluasi SAKIP dan RB ini adalah sebuah parameter terkait pelayanan, terkait tupoksi, yang dapat memberikan hal positif terhadap pembangunan Ciamis ke depan.

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan Perda No. 13 Tahun 2019 tentang RPJMD, indikator tujuan RPJMD sebelumnya dari 6 menjadi 8 indikator tujuan, dari sebelumnya terdapat 23 sasaran menjadi 16 sasaran.

Sedangkan untuk indikator sasaran, dari 31 menjadi 30 indikator sasaran dan program yang sebelumnya 178 menjadi 133 program.

Beliau juga mengatakan, bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi AKIP dengan melakukan perbaikan melalui perubahan dokumen rencana kerja untuk memastikan output.

“Adapun terkait kebijakan dan strategi penanganan pandemi Covid-19 kita harus merasionalisasi anggaran, me-refocusing anggaran yang ditetapkan untuk penanganannya” Ujarnya

Diantaranya adalah memperkuat sektor kesehatan, perluasan perlindungan masyarakat, menjaga ketahanan dan stabilitas pangan dan pemberian stimulus bantuan, pembangunan infrastruktur, akselerasi investasi, optimalisasi program kegiatan.( Die/Prokopim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *