banner 728x250
News  

Hati-Hati Investasi Bodong ; Mahmud Asal Singaparna Ditangkap Polisi, Berikut Paparan Kapolres

KR Tasikmalaya – Usai ditinjukkan Polisi berupa barang bukti dan tersangka kasus penipuan investasi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Mahmud berinisial AM yang baru saja menginjak usia 28 tahun ditangkap polisi karena jadi tersangka kasus investasi bodong senilai Rp2,2 miliar. Dan harus mendekam di hotel prodeo Polres Tasikmalaya Kota.

Modus operasinya mengiming-imingi keuntungan 30 persen dari dana yang diinveskan. Namun janji mamah muda yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu tak bisa terealisasikan.

Kasus itu terungkap setelah Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tasikmalaya menangkap seorang mamah muda yang merupakan pelaku kasus investasi bodong senilai Rp2,2 miliar.

“Nilai kerugian dari investasi bodong yang dikelola pelaku ini mencapai Rp2,2 miliar dengan total korban 13 orang. Korbannya, selain warga Tasikmalaya juga ada yang dari luar kota,” kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono saat jumpa pers kasus investasi bodong di Tasikmalaya, seperti dikutip Deskjabar.com dari Antara, Jumat 3 Desember 2021.

Kapolres menuturkan tersangka merupakan ibu rumah tangga inisial AM (28) warga Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya yang sudah menjalankan investasi bodongnya sejak 2019.

Pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya itu, kata Kapolres, dengan mencari lalu mengajak calon korban untuk berinvestasi dengan janji keuntungan sebesar 30 persen dari uang yang diinvestasikan. ( Die /Antara).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *