banner 728x250

BUMDes Manggalahurip Gali Potensi Desa Untuk Berdayakan Masyarakat

KR Kab. Ciamis – BUMDes adalah Badan hukum yang didirikan oleh desa guna mengelola usaha, memanfa’atkan aset, mengedepankan investasi dan produktifitas ,menyediakan jasa pelayanan dan atau menyediakan jenis usaha lainya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Salah satunya BUMDes Manggalahurip desa Sukahurip kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis, dibawah Kepemimpinan Mahmudin yang baru menjabat 6 bulan, mampu menggali potensi dan memberdayakan masyarakat melalui jasa, sektor pertanian, pemanfaatan aset desa dan pemberdayaan masyarakat.

Disampaikan Mahmudin Ketua BUMDes Manggalahurip kepada Media KR, Saya menjabat Ketua BUMDes tidak sertamerta begitu saja namun melalui mekanis dan pemilihan pada akhir tahun 2021, pasalnya Ketua BUMDes sebelumnya meninggal dunia, ” Usai terpilih Saya berkomitmen bahwa Jabatan adalah amanah yang harus saya jalankan namun tidak sendiri tapi bersama Pengurus lainya, setiap tindak dan keputusan selalu bermusyawarah dan mufakat agar tidak keluar aturan, melanggar hukum dan juga sebagai bentuk tarnsfaransi kepada publik.^ Tandasnya.

Guna menguatkan perekonomian masyarakat desa, akhir Tahun 2021 bersumber dari Dana Desa telah dialokasikan melalui pelayanan jasa berupa Penggilingan Padi atau Heuleur  yang menjadi milik BUMDes dan alhamdulillah dapat dinikmati masyarakat, mereka tidak jauh harus menggiling padi, dan mampu mempekerjakan warga sekitar intinya pemberdayaan masyarakat dan pembukaan lapangan kerja terpenuhi sebagai tindak lanjut program pemerintah. Bahkan kami beserta pengurus BUMDes Manggalahurip menampung hasil tani berupa padi dengan harga relatif dan tidak merugikan mereka. Alhamdulillah dari hasil jasa penggilingan padi dan pembelian gabah pun dari bulan ke bulan mendapatkan untung yang cukup setelah dipotong biaya operasional dan upah tenaga ahli. Papar Mahmuddin.
Bahkan di bulan Ramadhan 1443 H kami beserta Sawala dan Bank BRI mengadakan Pasar Ramadhan, salah satu kegiatan Ngabuburit bagiwarga sekaligus warga pun dapat menjajakkan hasil olahan UMKM dan Cemilan bagi masyarakat sebagai Takjil untuk berbuka puasa. Dan kami pun “Alhamdulillah bisa berbagi bersama Sawala dan Bank BRI berupa santunan sembako bagi Yatim dan Lansia, Intinya kami berharap ” Mari kita satukan persefsi dan persamaan pandangan siapa lagi akan memajukan dan ngamumule lembur kalau tidak dimulai dari dan oleh diri kita sendiri. Harapnya.

Kami sadar betul bahwa mengelola sebuah usaha tidaklah mudah tanpa adanya dukungan bersama, apalagi ini menyangkut Dana Ummat dan Masyarakat, maka sekali lagi diharapkan kebersamaan dan semoga kami tetap amanah dalam menjalankan BUMDes, kami sadar betul bahwa usaha Bumdes adalah kegiatan dibidang ekonomi dan atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUMDes.

Regulasi tersebut adalah peraturan Pemerintah RI Nomor 11 tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021 ) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangi Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021.  Mari kita menatap dan menyongsong masa depan menuju Sukahurip Maju dan Mandiri, Sejahtera untuk semua. Pungkas Ketua BUMDes Mahmuddin. ( Red ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *