banner 728x250

Berikan Pelayanan Prima, Perangkat Desa Sukamaju Masih Ngantor

Mediakeadilanrakyat.com CIAMIS – Guna memberikan pelayan prima kepada masyarakat sekaligus wujudkan pengabdian, perangkat desa Sukamaju kecamatan Cihaurbeuti masih tetap ngantor dan bekerja tanpa pandang waktu, padahal saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 16.10 WIB saat media KR melakukan kunjungan kerja. Senin, (19/06/2023).
Kedatangan kami pun membuat 3 perangkat tersebut terkaget-kaget, pasalnya kami baru melakukannya di sore hari tidak seperti biasanya di pagi hari sekira pukul 07.30 WIB. Disana terlihat ada 3 Perangkat Desa masing-masing yakni Krisna menjabat Kepala Urusan Keuangan, Asep Menjabat Kasi Pemerintahan dan Trantib dan juga Diman Kasi Ekbang dan Kesejahteraan.

Hemat kami , Perangkat Desa adalah salah satu organ pemerintah desa, sesuai rumusan pasal 1 angka 3 UU Desa, dan kedudukan Perangkat Desa adalah pembantu bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam benak kami terpikirkan saat itu banyaklah pekerjaan harus mereka selesaikan.

Exif_JPEG_420

Seperti yang dilakukan Krisna, selaku Kaur Keuangan memiliki peran dan fungsi yaitu Pengurusan Administrasi Keuangan , Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,Verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan tetap kepala desa,perangkat desa,BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainya.

Sementara untuk Asep selaku Kepala Seksi Pemerintahan Keamanan dan Ketertiban memiliki tugas dan fungsi qyaitu membina ketentraman dan ketertiban,pengelola administrasi dan penagihan pajak bumi bangunan,menyusun RAB serta serta laporan pertanggungjawaban bidang bidang pemerintahan seperti penunjang operasional BPD,insentif RT/RW,Musyawarah Desa,Pendata propil desa juga menyusun laporan kependudukan dan catatan sipil.Pelayanan pembuatan KK/KTP dan Akte Kelahiran.
Dan Diman selaku KASI EKONOMI PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN RAKYAT (Kasi EKBANG dan KESRA ) mdmiliki peran dan fungsi yaitu menyusun RPJMDes dan RKP Desa, menyusun RAB,desain gambar serta laporan pertanggungjawaban bidang pembangunan,pemberdayaan dan pembinaan serta mampu memahami dan mempasilitasi kelembagaan masyarakat.

Kepada Media KR mereka menuturkan, sebagaimana dimaksud diatas peran dan fungsi kami selaku perangkat desa tidak bisa meninggalkan pekerjaan ditunda sampai besok, apa yang bisa dilakukan walau jam pulang tetap kami lakukan dan bahkan sampai larut malam, intinya yang namanya pekerjaan di desa tidaklah ada habisnya terutama disaat harus memberikan pelayanan dan diminta masyarakat, namanya kerja di desa merupakan sebuah pengabdian guna memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan kita adalah pelayan masyarakat. Tandasnya.

Mau tidak mau kita dituntut memberikan yang terbaik buat masyarakat, jangan salah menilai…… kepercayaan yang diberikan masyarakat adalah amanah bagi bagi kami, berbuat dan bekerja untuk kemajuan bersama menuju Sukamaju Maju dan Mandiri. Pungkasnya. ( Red/DD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *