banner 728x250

Wabup Ciamis Yana D Putra Pantau Pelaksanaan Seleksi Kompotensi II Guru PPPK

KR CIAMIS – Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala BKPSDM Ciamis melakukan pemantauan pelaksanaan seleksi kompetensi II Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkab Ciamis, Kamis (09/12/2021).

Dalam tinjauanya, Wabup Yana mengunjugi dua sekolah yang dijadikan sebagai tempat seleksi PPPK yakni SMKN 2 Ciamis yang kemudian dilanjutkan ke SMAN 1 Ciamis.

Diketahui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk formasi Guru PPPK lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis tersebut dilaksanakan di empat lokasi.

Pertama di SMKN 1 Ciamis sebanyak 485 orang, SMKN 2 Ciamis 480 orang, SMAN 1 Ciamis 485 orang dan SMKN 1 Kawali 480 orang dengan total jumlah keseluruhan sebanyak 1930 orang dengan dibagi kedalam beberapa sesi.

Terpantau pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati menyempatkan berkomunikasi langsung dengan sejumlah peserta terkait pelaksanaan tes yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ini.

Kepada peserta ujian, sesekali ia berpesan agar tetap semangat dan tidak lupa untuk berdoa sebelum mengikuti atau mengerjakan soal ujian.

“Atas nama pribadi dan pemerintah saya ucapkan selamat dan semoga diberi kemudahan, kelancaran dan seluruhnya bisa lulus menjadi guru PPPK dilingkup Pemkab Ciamis, ” Ungkapnya.


Wabup mengatakan pelaksanaan seleksi ini dilakukan dengan mengedepankan sistem yang terbuka dan akuntabel, yang menentukan adalah nilai dari hasil ujian.

“Terkait pelaksanan ujian PPPK ini segala sesuatunya Pemerintah pusat yang menentukan,” terangnya.

Dijelaskan Wabup, Pemerintah Kabupaten Ciamis khususnya Bupati Ciamis telah berupaya untuk menambah lagi kuota PPPK, namun kewenangan ada di Pemerintah pusat.

“Kami jajaran Pemkab ingin seluruh peserta lulus, apalagi yang usianya diatas 35 tahun, namun kewenangan ada di pemerintah pusat, dalam kesempatan ini pun kami hanya bisa mendo’akan,” Pungkasnya.

Seleksi PPPK ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat, para peserta diwajibkan membawa dan menunjukkan surat keterangan hasil swab negatif, dan surat keterangan vaksinasi sebagai upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 saat seleksi dilaksanakan. (Ending Suherman/Prokopim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *