banner 728x250
Hukum, News  

Tiem Advokat LBH Keadilan Rakyat Berikan Pandangan Hukum atau Legal Opinion Terkait LGBT

Kota Bogor mediakeadilanrakyat.com – Menindaklanjuti hasil Audiens bersama DPRD Kota Bogor pada tanggal 09/03/2022 lalu yang diwakili Fraksi PPP, PKS dan GERINDRA, Forum Komunikasi Umat Islam Bogor menyampaikan pandangan Hukum terkait LGBT ( Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).

Kepada Media KR Pembina LBH Keadilan Rakyat H.Iwan Sumiarsa,S.H. menyampaikan, Team Advokat LBH Keadilan Rakyat telah memberikan pandangan hukum atau Legal opinion terkait penyimpangan sexsual – LGBT -, , yang mana legal opini tersebut telah disampaikan oleh LBH Keadilan Rakyat kepada Pak Walikota Bogor dan Ketua DPRD Kota Bogor,.
Alhamdulilah menurut Pembina LBH Keadilan Rakyat, Legal Opinion tersebut akhirnya diakomodir dan sekaligus keluarlah Perwali ( Peraturan Wali Kota ) No 10 Tahun 2021Tentang ” Pencegahan dan Penanggulangan Prilaku Penyimpangan Seksual ” sesuai masukan dari Pandangan Hukum LBH Keadilan Rakyat. Terang H.Iwan Sumiarsa,S.H.

Lanjut H.Iwan Sumiarsa,S.H. menambahkan, walaupun sudah keluar Perwali tersebut untuk memproteksi warganya, akan tetapi ada pihak-pihak yang berusaha menekan kebijakan tersebut dengan alasan HAM ( Hak Asasi Manusia ) , akan tetapi Wali Kota Bogor tetap tegar sesuai dengan semboyan Bogor ” Tegar Beriman “.Tandas Pembina LBH Keadilan Rakyat.

Hal senada ditambahkan Nazwar,S.H. Perwali tersebut merupakan Amanah Perda No.10 Tahun 2021 Tentang P4S. Ada 4 amanah yang perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota diantaranya :

1.Pasal 17 ayat (3) penerimaan dan pemeriksaan atas aduan masyarakat

2.Pasal 18 ayat (5) tentang pelaksanaan rehabilitasi terhadap korban penyimpangan seksual 

3. Pasal 23 ayat (3) tentang pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual 

4.Pasal 24 ayat (6) tentang pembentukan dan tata kerja komisi pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual.

Kami mendorong supaya perwali ini cepat bisa disyahkan, mengingat sudah satu tahun lebih semenjak disyahkannya Perda P4S , Perwali masih belum kunjung rampung. Pungkas nya. ( Die ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *