banner 728x250
Hukum, News  

Tanggapan Pembina LBH Keadilan Rakyat, Tentang Sikap Protes dari Amerika Serikat Terhadap KUHP Baru Indonesia

Oleh: Iwan Sumiarsa, S.H ( Pembina LBH Keadilan Rakyat ) dan Tita Nurhayati, S.H (Paralegal)

Media Keadilan Rakyat – Demi terwujudnya pembaharuan hukum pidana nasional NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Presiden Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada tanggal 2 Januari 2023 di Jakarta, yang kemudian akan diberlakukan setelah 3 tahun terhitung sejak tanggal UU tersebut disahkan yakni pada tahun 2026 mendatang.

Akan tetapi hal ini menimbulkan keresahan bagi kalangan pejabat di Amerika Serikat. Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken menyampaikan keprihatinan mengenai KUHP baru Indonesia, namun tidak dijelaskan secara spesifik mengenai pasal apa saja yang dirasa memprihatinkan.

Sebelumnya juga Empat Senator yaitu Edward Markey, Tammy Baldwin, Tammy Duckworth merasa keberatan terhadap KUHP baru Indonesia yang dinilai membatasi HAM. Bahwasannya menurut mereka, UU tersebut mengancam kebebasan pers, privasi dan HAM.

Kemudian menurut Dubes AS untuk Indonsesia Sung Y Kim mengkriminalisasi terhadap keputusan pribadi pada setiap individu akan menjadi sebuah pertimbangan yang besar bagi perusahaan-perusahaan AS untuk berinvestasi di Indonesia.
Kendati demikian, pada dasarnya setiap negara memiliki kedaulatannya sendiri.

Indonesia memproklamasikan diri sebagai negara merdeka pada 17 Agustus 1945, maka secara otomatis Indonesia merupakan negara yang berdaulat dan bermartabat, artinya bebas untuk menentukan nasib dan mengatur pemerintahannya sendiri tanpa campur tangan asing atau negara lain, Indonesia akan memproteksi secara konstitusional terhadap nilai apa saja yang diyakininya, karena itu merupakan substansinya kemerdekaan.

Selanjutnya bukti wujud Indonesia merdeka yaitu tidak terjebak pada dukung mendukung antara Blok Barat & Blok Timur tapi Indonesia memilih prinsip politik luar negeri bebas aktif sehingga membentukan GNB (Gerakan Non Blok). Dari situlah bahwa Indonesia dalam menentukan arah dan tujuan bangsanya termasuk mengatur rakyatnya tidak bisa dan tidak mau di intervensi oleh asing. Sikap protes dari AS tersebut jelas bertentangan dengan Nilai Kedaulatan Bangsa dan juga telah mengabaikan HAM.
Justru ketika AS menggaungkan Demokrasi maka seharusnya menjadi tauladan bagi bangsa-bangsa lain di dunia untuk lebih menghormati dan dewasa dalam menghadapi perbedaan, teloransi yang tinggi terhadap aneka keragaman. Tidak malah mencampuri dan mengintervensi urusan kedaulatan dalam negeri di Indonesia dengan ancaman soal HAM.

Kesimpulannya adalah tidak benar jika mereka pihak luar menyatakan bahwa KUHP baru ini tidak selaras dengan HAM.

Padahal politik hukum yang tercantum dalam KUHP baru tersebut adalah menjunjung nilai-nilai HAM berdasarkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945 (Konstitusi). Sehingga sudah tidak zaman lagi memaksakan nilai kepada negara lain karena ini merupakan tindakan imperialisme. Penerapan HAM dan prinsip demokrasi harus bersesuaian dengan melihat aspek lokalitas. Terlepas dari kurang lebihnya KUHP kita, tidak seharusnya di intervensi negara lain karena KUHP merupakan dasar hukum modern milik Indonesia yang tidak bisa di intervensi oleh negara manapun. KUHP Nasional dibuat oleh anak bangsa, asli Indonesia dan disesuaikan dengan kebudayaan kita sendiri.

Oleh karena itu negara lain cukup hormati Indonesia dan jangan intervensi kedaulatan hukumnya. Pembentukan KUHP nasional ini memang cukup panjang, berbagai masukan sudah diupayakan untuk dipertimbangkan. Namun, sikap protes pihak luar atas disahkan KUHP ini mesti di jawab dengan tegas dan jelas oleh pemerintah.

Walaupun KUHP baru ini belum sempurna tetapi sikap campur tangan asing dalam hal ini tidak bisa diterima karena perangkat aturan itu sebagai cerminan identitas yang substansinya ideal dengan kebutuhan bangsa Indonesia..***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *