banner 728x250
Hukum, News  

Surat Terbuka dari Pembina LBH Keadilan Rakyat Kepada PLT.Bupati Bogor

Oleh: Iwan Sumiarsa, S.H. (Pembina LBH KR) dan Tita Nurhayati, S.H (Paralegal)

Salam hormat dan hangat PLT Bupati Bogor Bapak Iwan Setiawan, semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam mengarungi bahtera dalam kehidupan yang fana ini.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi masa kini, serta semakin tingginya rasa kritis masyarakat. Komunikasi publik yang dilaksanakan dalam bentuk peliputan berita menjadi hal yang tidak terpisahkan dari setiap kegiatan instansi pemerintah, oleh karena itu urgensi dalam aktivitas komunikasi publik menjadi semakin penting demi mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan, dinamis, responsif dan komunikatif.

Beredar pemberitaan bahwa PLT Bupati Bogor Bapak Iwan Setiawan memberikan pernyataan terkait ucapan bersumpah injak Al-Qur’an hanya untuk menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor juga mengecam keras pernyataan Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan yang siap menginjak Al-quran jika terlibat dalam jual beli jabatan beberapa waktu lalu. “Bahasa menginjak Alquran itu sudah melecehkan Allah SWT, injak itu kan kaki di atas Alquran, itu tidak main-main. Bukan hanya level muslim Kabupaten Bogor saja, juga Jawa Barat, nasional bahkan dunia Islam keberatan,” kecam Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH. Ahmad Mukri Aji saat dihubungi Radar Bogor, Senin (27/2). Kemudian karena kalimat yang dilontarkannya tersebut menimbulkan polemik sehingga PLT Bupati Bogor Bapak Iwan mengaku minta maaf dan khilaf, serta menyatakan bahwa tidak ada niatan merendahkan kitab suci Al-Qur’an karena pada waktu itu dalam kondisi terburu-buru, capek setelah padatnya agenda seharian penuh, mungkin kurang fokus.

Menanggapi hal tersebut, kiranya PLT Bupati Bogor Bapak Iwan Setiawan agar lebih bijak lagi dalam mengungkapkan pendapatnya terutama mengenai hal-hal yang berkaitan dengan SARA supaya lebih selektif dalam memberikan pernyataan untuk menjaga perdamaian umat. Karena dengan pernyataan “menginjak Al-Quran” juga bisa saja berpotensi mengandung unsur pidana penistaan terhadap agama yang tercantum dalam pasal 156a KUHP, terkait unsur-unsur yang menyatakan perasaan: permusuhuan, kebencian dan penghinaan terhadap suatu agama.
Sejatinya kita sebagai umat Muslim wajib memuliakan Al-Qur’an dan dilarang merendahkannya. Karena diantara penyebab daripada kekufuran atau murtad bagi seorang Muslim adalah mencaci-maki dan menghinakan perkara yang diagungkan dalam agama, mencaci-maki Rasulullah, mencaci-maki malaikat serta menistakan mushaf Al-Qur’an dan melemparkannya ke tempat yang kotor. Semua itu termasuk penyebab kekufuran (murtad). Terlebih makna kalimat “Menginjak Al-Quran” bisa secara harfiah yaitu menginjak fisik Al-Quran nya, namun secara maknawiyah ada yang mana secara fisik tidak menginjak namun secara pemahaman bisa jadi menginjak Al-Quran / menghinakan Al-Quran dengan kalimat tersebut.

Al-Maliki menyebutkan, “Siapa yang merendahkan Al-Qur’an, atau sejenisnya, atau mengingkari satu huruf darinya, atau mendustai Al-Qur’an, atau bahkan sampai membuktikan apa yang diingkari, maka termasuk kafir menurut kesepakatan ulama.”

Imam Syafii juga mengatakan, “Siapa yang menyebut Al-Qur’an, atau Nabi Muhammad sebagai utusan Allah, atau agama Allah, dengan sesuatu yang tidak pantas, maka telah melanggar perjanjiannya dan darahnya telah dihalalkan, serta dibebaskan dari kewajiban-kewajiban kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.”

Kemudian selanjutnya Ibnu Taimiyah juga berpendapat bahwa orang yang meremehkan dan mengejek Al-Qur’an adalah kafir.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Rasulullah, “Kehati-hatian itu bersumber dari Allah dan tergesa-gesa itu bersumber dari setan.” Oleh karena itu dalam menyikapi suatu permasalahan, kita harus Tabayyun. Karena Tabayyun juga merupakan bagian dari salah satu etika komunikasi massa yang telah sesuai dengan ajaran Islam dan secara tegas juga diatur dalam Kode Etik Jurnalistik di Indonesia yaitu terkait Accuracy (Ketepatan/ketelitian) yang dapat diartikan juga sebagai verifikasi kebenaran. Kemudian dalam QS. Al Hujurat ayat 6 juga menyampaikan bahwa : Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu”

Dalam ayat lain juga Allah SWT menekankan mengenai perlunya kasih sayang dan kelembutan kepada para informan untuk menanamkan sebuah rasa kepercayaan terhadap orang lain, al-Qur’an telah memberikan berbagai tuntunannya, misalnya yaitu melarang memperbanyak sumpah dengan atas nama Allah SWT / Rasulullah / Al-Quran dalam rangka meyakinkan orang, karena hal yang demikian itu justru menghasilkan dampak yang negatif.

Allah SWT juga melarang informan mengemukakan pernyataan dalam bentuk pasti terhadap segala sesuatu yang masih merupakan sangkaan.

Seperti hal nya pada QS. An-Najm ayat 8 : Dan mereka tidak mempunyai ilmu tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti dugaan, dan sesungguhnya dugaan itu tidak berfaedah sedikit pun terhadap kebenaran. Kemudian dalam QS. Al-Hujurat ayat 12 : Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain.

Pada dasarnya Islam mengajarkan kepada seluruh umatnya agar mampu berkomunikasi dengan baik. Karena manusia merupakan makhluk sosial yang menduduki posisi strategis dan penting. Bahwasannya, hanya manusia satu-satunya makhluk yang diberikan karunia untuk dapat berbicara.

Sehingga dengan kemampuan tersebut, memungkinkan manusia untuk membangun antar hubungan sosialnya. Oleh karena itu dengan komunikasi kita dapat saling untuk pengertian serta menumbuhkan tali persaudaraan dengan memelihara kasih sayang serta meyebarluaskan pengetahuan.

Tetapi jangan pula menumbuhkan permusuhan dan kebencian sehingga akan menghambat dan merintangi kemajuan. Dari segi isi ataupun materi komunikasi, menurut pandangan islam yaitu harus tetap mengacu terhadap pemilihan kalimat atau perkataan-perkataan yang pas, sehingga tidak mengandung hinaan dan dapat menyenangkan bahkan memuaskan lawan bicara.

Materi sebuah ucapan yang terlontar dari komunikator kiranya hendak untuk tepat sasaran, bertujuan dan beretika. Karena suatu representasi yang mencerminkan derajat luhur dapat melahirkan sebuah kepercayaan lingkungannya akan kebenaran pesan dan kebaikan yang akan ditimbulkan dari efek komunikasi bersama seorang muslim. Sehingga ber-Tabayyun merupakan tolak ukur dalam komunikasi yang efektif.

Bahwa dengan kejadian tersebut kami berharap agar PLT Bupati Bogor segera meminta maaf secara tertulis dan resmi. Demikian surat terbuka ini kami sampaikan untuk menjadi koreksi dan evaluasi dalam kinerjanya.

Bogor, 27 Februari 2023
Hormat kami,
Pembina LBH Keadilan Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *