banner 728x250
Hukum, News  

Responsif KPU Sikapi Hasil Ratas di Istana Presiden : Presiden Jokowi Katakan Jadwal Pemilu Tidak Berubah

KR Jakarta – Usai dilaksanakan rapat terbatas di Istana Presiden pada hari minggu ( 10/04/2022 ) dengan tegas Presiden Jokowi mengatakan Jadwal Pemilu tidak berubah.

Selanjutnya KPU merespond hal dimaksud sebagaimana disampaikan, salah satu anggota KPU. Langkah strategis yang kita tempuh untuk menyikapi perkembangan situasi sbb:

1. Rencana Pelantikan Anggota KPU 2022-2027 pada hari *Selasa, 12 April 2022 jam 13.30 WIB* di Istana Negara, Jakarta (undangan diterima Ahad 10 April 2022).

2. Rencana RDP DPR, Pemerintah dan KPU pada hari *Selasa 13.00 WIB* (undangan tertanggal 7 April 2022 diterima pada tgl 7 April 2022) di Ruang Rapat Komisi 2 DPR dengan Agenda: membahas Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2024.

3. Sehubungan dengan agenda angka 1 dan 2 bersamaan, maka perlu KPU menginformasikan kepada DPR dan sekaligus memohon menjadwalkan ulang RDP dengan beberapa alternatif waktu:

3.1. Selasa 12 April 2022, setelah pelantikan adalah konsolidasi internal KPU mempersiapkan RDP.

3.2. *Rabu 13 April 2022 jam 13.00* pelaksanaan RDP dengan agenda pembahasan Tahapan Pemilu 2024.

Intinya KPU tetap mengusulkan RDP membahas Tahapan Pemilu 2024 pada pekan ini selama masih masa Sidang ini sebelum masuk masa Reses, dan agar RDP tidak dilaksanakan pada masa Sidang berikutnya ( ba’da lebaran), dengan tujuan untuk meyakinkan publik bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal yang direncanakan dan memberikan ruang waktu bagi KPU untuk mempersiapkan sebelum masuk tahapan yg akan dimulai pd 14 Juni 2022.

4. Bahwa masa jabatan Anggota KPU adalah selama 5 tahun.
Situasi yang dihadapi adalah:

4.1. Akhir masa jabatan Anggota KPU 2017-2022 berakhir pd 11 April 2022 jam 10.00 (bertepatan dengan pelantikan 5 tahun lalu).

4.2. Pelantikan Anggota KPU 2022-2027 rencana pada hari Selasa 12 April 2022 jam 13.30 (mulai masa jabatan).

4.3. Sehubungan dengan situasi angka 4.1. dan 4.2., maka terjadi kekosongan Anggota KPU (sekitar 27 jam).

4..4. Dalam situasi sbgmn angka 4.3., dapat digunakan ketentuan Pasal 555 UU Pemilu, yaitu Sekjen KPU yang menjalankan tugas dan wewenang KPU.

4.5. Berdasarkan hal tersebut di atas, perlu diusulkan agar Sekjen KPU bersurat kepada DPR (dengan tembusan kepada Mendagri, Komisi 2 DPR, Bawaslu dan DKPP) untuk menyampaikan informasi situasi tersebut di atas, dan memohon penjadwalan ulang RDP dilaksanakan pada hari Rabu 13 April 2022 jam 13.00.

Demikian rumusan langkah strategis yang dapat ditempuh KPU.

Sumber : Hasyim Asy’ari Anggota KPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *