banner 728x250

Ombudsman RI Berikan Penghargaan ke Pemkab Ciamis, Atas Raihan Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik

KR Ciamis – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memperoleh Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) dengan nilai 93.22 persen.

Ciamis berada di peringkat ke 16 dari 416 Pemerintah Kabupaten se-Indonesia dalam angka Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik. Sementara untuk wilayah Provinsi Ciamis meraih angka tertinggi dari 27 Kabupaten/kota Jawa Barat

Kepastian tersebut disampaikan pada Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, yang diikuti secara virtual oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dari Ruang Vidcon Kantor Bupati BU, Rabu (29/12/2021).
Kegiatan penganugerahan dari Ombudsman RI tersebut juga diikuti oleh Presiden RI Joko Widodo, pimpinan kementerian/ lembaga ditingkat pusat, secara Zoom Meeting diikuti oleh Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.

“Terima kasih kami kepada Ombudsman RI atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis di bidang pelayanan publik. Ini menjadi pemicu bagi kami untuk selalu berupaya membuat pelayanan terhadap masyarakat lebih berinovasi lagi kedepannya,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya selepas mengikuti acara penganugerahan tersebut.

Menurutnya, untuk mendapatkan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik tidaklah mudah. Agar bisa memasuki zona hijau yang menandakan kategori tingkat kepatuhan sangat tinggi.

Pemerintah daerah melalui unit layanannya harus memenuhi komponen standar pelayanan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang maupun peraturan Ombudsman.

“Apresiasi atas kinerja seluruh pelayanan publik di Ciamis, pertahankan prestasi ini dan terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi,” ucapnya.

Sementara itu Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih secara virtual menyampaikan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilaksanakan setiap tahun, guna menilai dan menjadi acuan bagi instansi di daerah maupun acuan untuk penggunaan anggaran di daerah.
“Mau itu berupa survei pelayanan publik ataupun data angka opini. Tentunya, yang mendapat apresiasi ini akan diprioritaskan dalam penataan insentif dari ombudsman RI,”

“Kegiatan ini menjadi prioritas, agar kedepannya tetap mempertahankan pelayanan publik sebagai pencegahan maladministrasi, dan menjadikan pelayanan publik masyarakat lebih baik dan praktis dan efisien,” jelas Ketua Ombudsman RI.

Lebih Lanjut, disampaikan bahwa penilaian kepatuhan pelayanan publik merupakan salah satu mandat Prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Penilaian ini digunakan sebagai capaian kinerja lembaga, kementerian dan pemerintah daerah.

“Penilaian ini dilaksanakan berasas integritas kepatuhan keseimbangan Memberikan layanan publik secara maksimal yang cepat, mudah dan maksimal untuk masyarakat,” ujar Najih.( Ending.S/Prokopim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *