banner 728x250

Diskusi Perubahan Nama Daerah dari Kabupaten Ciamis Menjadi Kabupaten Galuh, Bupati Ciamis : Nama Galuh Masih Menjadi Spirit Bagi Masyarakat

Kab.Ciamis mediakeadilanrakyat.com – Focus Group Discussion (FGD) perubahan nama daerah dari Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh digelar oleh Pemkab Ciamis melalui Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga pada Selasa (27/12) di Aula Setda Ciamis.

Sejumlah Budayawan, Seniman, Penggiat budaya, para SKPD, Camat, tokoh agama dan tokoh masyarakat turut hadir mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Ciamis menyampaikan bahwa Galuh bagi warga masyarakat Ciamis merupakan nama yang mempunyai arti penting, arti filosofi, harfiah dan kaya akan history.

Menurutnya, nama Galuh sudah terpatri dan menancap dalam hati setiap masyarakat Ciamis.

“Rasa bangga terhadap Galuh dapat kita lihat dalam setiap penamaan di Kabupaten Ciamis, seperti Stadion Galuh, Universitas Galuh PDAM Tirta Galuh, bahkan tim sepak bola PSGC dan lain sebagainya, ” Jelas Bupati.

Sehingga, hal tersebut menunjukkan bahwa nama Galuh masih menjadi spirit bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Ciamis.

“Nama Galuh masih menjadi spirit bagi warga masyarakat kita, sehingga kata Tatar Galuh selalu tersampaikan dalam setiap ucapan atau ungkapan sehari-hari, ” terangnya.

Bupati mengungkapkan secara historis perubahan nama Ciamis menjadi Galuh dilatar belakangi saat debat terbuka pemilihan Bupati Ciamis yang dicanangkan oleh salah satu peserta debat.

Sehingga kemudian hal tersebut menjadi perubahan pertimbangan Bupati terpilih untuk mewujudkannya.

“Alhamdulillah pada tahun ini kami di jalan Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis melaksanakan amanah tersebut sebagai salah satu bentuk pengabdian kami kepada Tatar Galuh Ciamis,” Ujarnya.

Salah satu bentuk komitmen dalam rangka mewujudkan amal tersebut telah diterbitkan keputusan Bupati Ciamis nomor 060/KPTS.72-HUK/2022 tentang pembentukan panitia persiapan perubahan nama kabupaten Ciamis menjadi kabupaten Galuh.

Sementara itu, Kepala Disbudpora Ciamis, Erwan Darmawan menyampaikan salah satu yang menjadi dasar perubahan nama daerah adalah Permendagri Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota, Dan Pemindahan Ibu Kota.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan presepsi dan tanggapan yang dapat menghasilkan kesepakatan terkait rencana pengembalian nama Kabupaten Ciamis menjadi Kabupaten Galuh, ” Jelasnya.

Turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Kang Dedi Mulyadi seorang Budayawan dan Anggota DPR RI, pakar kebudayaan Prof. Dr. Agus Aris Munandar, pakar sejarah Prof. Dr. Nina Herlina, Ketua MUI Kab. Ciamis serta wartawan senior H Undang Sudrajat. ( Die/Prokopim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *