banner 728x250

Camat Rohendi,S.Sos Menghadiri Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD ) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Akhir Tahun Anggaran 2021 di Desa Panjalu

KR Kab.Ciamis – Berakhirnya pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2021 maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang desa pasal 27 poin b dan pasal 28 dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa Pasal 8 ayat 1 Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Hal tersebut, dilakukan Pemerintah Desa Panjalu kecamatan Panjalu kabupaten Ciamis, kepala desa Panjalu menyampaikan dokumen LKPPD (Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) dan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa) kepada BPD, dihadiri Camat Panjalu, Kepala Desa beserta Perangkat, Anggota BPD, LPM, Ketua PKK, Karang Taruna, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua RT dan Bumdes. Senin, (31/01/2022).
Dengan diserahkannya dokumen LKPPD dan LPPD Tahun Anggaran 2021 ini maka Kepala Desa telah menyampaikan laporan kepada BPD terkait dengan jalannya pemerintahan khususnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021.

Camat Panjalu Rohendi,S.Sos menyampaikan, kegiatan ini merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh pemerintah desa atas apa yang telah dilaksanakannya selama kurun waktu satu tahun. Dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang LPPKD dan LPPD ke BPD merupakan wujud dan bukti penyelenggaran serta penggunaan anggaran, kami sangat mengafreasi dan mensuport semoga kedepannya Pemerintahan Desa Panjalu akan lebih maju dan bersaing dalam segala bidang dengan desa-desa lain yang ada di wilayah kabupaten Ciamis, pasalnya Desa Panjalu memiliki potensi yang sangat mendukung dalam upaya percepatan pembangunan ditunjang dengan adanya wisata religi, pasar desa dan kreatifitas warga yang perduli terhadap lingkungan. Ucap Rohendi,S.Sos.

Lanjut Camat, Pelaporan merupakan salah satu mekanisme untuk mewujudkan dan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam Asas Pengelolaan Keuangan Desa ( Asas Akuntabel ). Hakikat dari pelaporan ini adalah Pengelolaan Keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan dari berbagai aspek baik secara hukum, administrasi,maupun moral. Pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban Pemerintah Desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan desa.
Terakhir menurut Camat Rohendi,S.Sos, Kami pun mengajak seluruh element masyarakat, Karang Taruna, Ormas maupun lembaga lain nya, mari kita samakan visi misi dan persefsi guna mewujudkan kemajuan Panjalu, menuju Panjalu Mandiri Panjalu Maju dan unggul dalam segala bidang. Papar Camat.

Usai penyampaian LKPPD dan penyerahan LPPD acara pun dilanjutkan kepada Musyawarah Desa,  guna perencanaan program kerja di tahun berikutnya. ( Ending.S ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *