banner 728x250

Bupati Ciamis Hadiri Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS ) Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Kan.Ciamis mediakeadilanrakyat.com – Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya Hadiri Acara Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, pada Selasa (20/12/2022), di Aula Stikes Muhammadiyah Ciamis.

Badan Ad Hoc merupakan badan yang bekerja di tingkat paling bawah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Maka dari itu Badan Ad Hoc harus memiliki skill kompetensi komunikasi dan memahami regulasi serta memiliki pengalaman sosial di lingkungan masing-masing.

Rekrutmen Badan Ad Hoc memiliki kepentingan strategis dan bisa menjadi salah satu penentu kualitas demokrasi, sehingga KPU harus melakukan dengan hati-hati dan sungguh-sungguh dalam melakukan perekrutan Badan Ad Hoc tersebut.

Acara sosialisasi ini diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Ciamis untuk disampaikan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis, karena nantinya perekrutan Badan Ad Hoc tersebut akan di isi oleh masyarakat yang berada di wilayahnya masing-masing.

Untuk diketahui Badan Ad Hoc dalam Pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Dalam sambutannya, Bupati Herdiat Menerangkan bahwa Badan Ad Hoc merupakan kepanjangan tangan pesta demokrasi.

“Badan Ad Hoc merupakan kepanjangan tangan pesta demokrasi, guna terselenggaranya demokrasi yang berkualitas,” Terang Bupati.

“Maka dalam perekrutan harus di laksanakan secara sebaik-baiknya,” Tambah Bupati Herdiat.

Kemudian, Bupati Herdiat juga membahas tentang Hak dan Kewajiban para anggota Badan Ad Hoc tersebut.

“Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan berkolaboraasi dalam menyediakan hak para anggota Badan Ad Hoc tersebut,” Terang Bupati.

“Karena semua itu tidak seluruhnya di tanggung oleh Pemerintah Pusat, tetapi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah juga, dan semua itu disesuaikan dengan kemampuan Pemda sendiri,” Pungkas Bupati.

Sementara itu, Ketua KPU Ciamis, Sarno Maulana Rahayu menerangkan Bahwa Tahapan-tahapan pembentukan Badan Ad Hoc.

“Untuk Tahapan-tahapan perekrutan dimulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, tes tulis, tes wawancara, dan penetapan calon terpilih menjadi penyelenggara Badan Ad Hoc,” Terangnya.

Diketahui bahwa perekrutan kali ini sedikit berbeda dari perekrutan pada Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 proses pendaftarannya melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Pengumuman pendaftaran Anggota PPS dimulai tanggal 18-22 Desember 2022. ( Lis/Prokopim ).

Editor: Didi Supriadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *