banner 728x250

Apdesi Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis Melek Hukum,

Kab.Ciamis Media Keadilan Rakyat – Apdesi kecamatan Sindangkasih kabupaten Ciamis yang terdiri dari 9 Kepala Desa Melek Hukum, yang digagas oleh kepala Desa Sukaraja selaku Ketua Apdesi Sindangkasih ( Drs.Utuy ) dan dihadiri praktisi hukum Ketua LBH Keadilan Rakyat Kab.Ciamis H.Ref Effendi, S.H. dalam forum silaturahmi. Selasa, (28/11/2022 ).

Melek Hukum bukan berarti kita harus menjadi ahli hukum dan hafal dalam setiap undang-undang yang berlaku, Melek Hukum lebih dimaksudkan bahwa kita gak boleh buta terhadap peraturan yang ada disekitar kita, terutama berhubungan langsung dengan kita sendiri atau masyaraka terlebih dengan jabatan atau amanah yang kita jalankan.
Dalam kesempatan tersebut yang dikemas dalam forum silaturahmi, Ketua LBH Keadilan Rakyat Kab.Ciamis H.Ref Effendi,S.H. dihadapan para kepala desa se Kec.Sindangkasih mengajak sekaligus mengingatkan agar tertib dalam administrasi, tidak salah dalam membuat keputusan ataupun kebijakan dan senantiasa berkoordinasi dalam setiap menyikapi permasalahan. Jabatan merupakan amanah dan seorang kepala desa merupakan Kuasa Penggunaan Anggaran ( KPA ) sekecil apapun pengeluaran anggaran desa maka kepala desa akan dipintai pertanggungjawaban. Ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan dialog dan tanya jawab perihal permasalahan yang akan dan sedang dihadapi di desa masing-masing.

Ketau Apdesi Kecamatan Sindangkasih Drs.Utuy mengucapkan terima kasih atas kehadiran beserta waktu yang diluangkan H.Ref, pertemuan ini dirasakan besar hikmah dan manfaatnya berupa edukasi hukum dan pembelajaran. Pungkas Drs.Utuy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *