banner 728x250
News  

Ketua SMSI Tasikmalaya Angkat Bicara, Terkait Pelarangan Liput Kegiatan Diskominfo Kota Tasikmalaya

KEADILAN RAKYAT Kota Tasikmalaya -Kabar mengenai pelarangan terhadap kerja-kerja jurnalistik masih
saja terjadi. Kali ini, menimpa wartawan atas nama Dedi Rohayadi, asal media tasikzone

Informasi yang dihimpun oleh SMSI Tasikmalaya, saudara Dedi sudah
berusaha meminta izin meliput acara, sebelum ke lokasi peliputan
sudah menerapkan protokol kesehatan dan melakukan kerja-kerja
jurnalistik dengan sopan santun.

Namun, salah seorang oknum ASN dari Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya
melarang wartawan Dedi meliput kegiatan tersebut. Saat itu, Dedi
akan memfoto kegiatan dan melakukan wawancara.

Dedi mengaku tangannya di tarik oknum ASN tersebut. Selain di tarik
dengan keras, ASN ini melarang Dedi meliput dengan nada tinggi.
Ironisnya, hal tersebut dilakukan di depan umum.

Hal paling konyol lagi, kegiatan yang sedang diliput oleh wartawan
tersebut berkaitan dengan penilaian Dinas Kominfo sebagai
organisasi publik yang mengedepankn keterbukaan dan transparansi.
Dan kegiatan yang sedang dilakukan Diskominfo ini berkaitan dengan
penilaian dari Komisi Informasi.

Jadi kegiatan yang diliput ini, merupakan proses penilaian untuk
sebuah penghargaan agar dinilai sebagai organisasi publik modern
dan memiliki keterbukaan informasi untuk masyarakat.

Sementara Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo
sendiri sudah menyampaikan kepada wartawan bahwa kegiatan itu boleh
diliput. Namun kenyataannya, wartawan dilarang meliput di depan
umum dan tangannya ditarik secara keras dengan tidak beretika.

Berkaitan dengan kabar tersebut, SMSI Tasikmalaya, sebagai
organisasi bagi media online yang berbadan hukum, berpedoman pada
UUD 1945, Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan
mengikuti aturan Dewan Pers, mengecam kelakukuan ASN/ petugas/
aparat/ pegawai dari Dinas Kominfo Tasikmalaya tersebut.

Pelarangan wartawan apalagi melakukannya di depan umum dengan cara yang tidak beretika, telah nyata melanggar kemerdekaan pers.
Padahal, kemerdekaan pers ini dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Dinas Kominfo harus tahu bahwa kemerdekaan pers itu adalah para
pekerja media yang dalam hal ini adalah wartawan/ jurnalis harus
bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar
hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.”

“ASN/ petugas/ aparat/ pegawai dari Dinas Kominfo Tasikmalaya
tersebut telah melanggar kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya
oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dan, pasal 4 ayat (3) UU
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.”

Reporter : Die
Sumber : SMSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *